Profil


Pada tahun 1575, saat dibangunnya Benteng Portugis di Pantai Honipopu, yang disebut Benteng Kota Laha atau Ferangi, kelompok-kelompok masyarakat kemudian mendiami sekitar benteng. Kelompok-kelompok masyarakat tersebut kemudian dikenal dengan nama soa Ema, Soa Kilang, Soa Silale, Hative, Urimessing dan sebagainya. Kelompok-kelompok masyarakat inilah yang menjadi cikal bakal terbentuknya Kota Ambon. Dalam perkembangannya, kelompok-kelompok masyarakat tersebut telah berkembang menjadi masyarakat Ginekologis territorial yang teratur. Karena itu, tahun 1575 dikenal sebagai tahun lahirnya Kota Ambon. Pada tanggal 7 September 1921, masyarakat Kota Ambon diberi hak yang sama dengan Pemerintah Colonial, sebagai manifestasi hasil perjuangan Rakyat Indonesia asal Maluku. Momentum ini merupakan salah satu momentum kekalahan politis dari Bangsa Penjajah dan merupakan awal mulanya warga Kota Ambon memainkan peranannya di dalam Pemerintahan seirama dengan politik penjajah pada masa itu, serta menjadi modal bagi Rakyat Kota Ambon dalam menentukan masa depannya. Karena itu, tanggal 7 September ditetapkan sebagai tanggal kelahiran Kota Ambon.


Struktur Organisasi


Landasan Hukum


Tugas dan Fungsi


Tugas

Kantor Desa Wayame mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Kepala Desa untuk menangani sebagian urusan otonomi Kewilayaan dan menyelenggarakan tugas umum pemerinWayame tah. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana di maksud diatas Kantor Desa

Fungsi

Visi dan Misi


Visi

Terciptanya Masyarakat Desa Wayame yang tertib, aman  dan religius dimi terwujudnya masyarakat wayame yang sejahtera.

Misi

Mewujudkan tata Pemerintahan Desa yang baik dengan meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, melalui transparansi dalam perencanaan pembangunan yang akuntabilitas (pertanggung jawaban) dalam pelaksanaan pembangunan. Memperbaiki dan menambah sarana dan prasaranan dasar khusunya jalan dan bangunan pendukungnya, sarana-sarana pengendali banjir dan air bersih serta meningkatkan gerak ekonomi produktif untuk masyarakat. Meningkatkan kreatifitas dan kualitas generasi muda di bidang seni dan budaya

Keadaan Geografis

Batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara                    :    Petuanan Negeri Wakal, Kecamatan Leihitu.

Sebelah Selatan                 :    Teluk Ambon.

Sebelah Barat                    :    Petuanan Negeri Hative Besar, Kecamatan Teluk Ambon.

Sebelah Timur                   :    Petuanan Negeri Rumahtiga, Kecamatan Teluk Ambon.

Informasi

Persyaratan Pelayanan :

 - Surat Keterangan RT yang disahkan RW

<!--[if !supportMisalignedRows]--><!--[endif]-->

 - FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

<!--[if !supportMisalignedRows]--><!--[endif]-->

 - FC KTP Para Ahli Waris

<!--[if !supportMisalignedRows]--><!--[endif]-->

 - FC Akte Kematian Ahli Waris Yang Telah Meninggal

<!--[if !supportMisalignedRows]--><!--[endif]-->

<!--[endif]-->


Waktu Penyelesaian : 20 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Persyaratan Pelayanan :

 - Surat Keterangan RT yang disahkan RW

 - FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

 - FC KTP Kartu Keluarga

 - Phas Foto 3x4, 2 Lembar


Waktu Penyelesaian : 20 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Persyaratan Pelayanan :

 - Surat Keterangan RT yang disahkan RW

<!--[if !supportMisalignedRows]--><!--[endif]-->

 - FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

<!--[if !supportMisalignedRows]--><!--[endif]-->

 - FC KTP Orang Tua

<!--[if !supportMisalignedRows]--><!--[endif]-->

 - FC Kartu Keluarga

<!--[if !supportMisalignedRows]--><!--[endif]-->

 - FC Buku Nikah

<!--[if !supportMisalignedRows]--><!--[endif]-->

 - Keterangan Lahir dari Rumah Sakit / Bidan

<!--[if !supportMisalignedRows]--><!--[endif]-->

<!--[endif]-->


Waktu Penyelesaian : 20 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Persyaratan Pelayanan :

 - Surat Keterangan RT yang disahkan RW

 - FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

 - FCKeterangan Kematian Dari Rumah Sakit

 - FC Kartu Keluarga


Waktu Penyelesaian : 20 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Persyaratan Pelayanan :

 - Surat Keterangan RT yang disahkan RW

 - FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

 - FC Kartu Keluarga

 - FC KTP


Waktu Penyelesaian : 20 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Persyaratan Pelayanan :

 1. Antar Kelurahan

<!--[if !supportMisalignedRows]--><!--[endif]-->

 - Surat Keterangan RT yang disahkan RW

<!--[if !supportMisalignedRows]--><!--[endif]-->

 - FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

<!--[if !supportMisalignedRows]--><!--[endif]-->

 - FC KTP (2 Lb) untuk anggota keluarga yang telah mempunyai KTP

<!--[if !supportMisalignedRows]--><!--[endif]-->

<!--[endif]-->

 - FC Kartu Keluarga

<!--[if !supportMisalignedRows]--><!--[endif]-->

 2. Antar Kecamatan

<!--[if !supportMisalignedRows]--><!--[endif]-->

 - Surat Keterangan RT yang disahkan RW

<!--[if !supportMisalignedRows]--><!--[endif]-->

 - FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

<!--[if !supportMisalignedRows]--><!--[endif]-->

 - FC KTP (2 Lb) untuk anggota keluarga yang telah mempunyai KTP

<!--[if !supportMisalignedRows]--><!--[endif]-->

<!--[endif]-->

 - FC Kartu Keluarga

<!--[if !supportMisalignedRows]--><!--[endif]-->


Waktu Penyelesaian : 20 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Persyaratan Pelayanan :

 - Surat Keterangan RT yang disahkan RW

 - FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

 - FC Kartu Keluarga

 - FC KTP


Waktu Penyelesaian : 20 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Persyaratan Pelayanan :

 - Surat Keterangan RT yang disahkan RW

 - FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

 - FC KTP Penanggung Jawab

 - FC Kelengkapan Lain Jika Perlu


Waktu Penyelesaian : 20 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Persyaratan Pelayanan :

 - Surat Keterangan RT yang disahkan RW

 - FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

 - FC KTP

 - Pernyataan Belum Pernah Menikah, ditandatangani oleh yang bersangkutan diatas meterai 6000


Waktu Penyelesaian : 20 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Persyaratan Pelayanan :

 - Surat Keterangan RT yang disahkan RW

 - FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

 - FC KTP Penanggung Jawab

 - FC Pelepasan Hak / Hibah

 - FC Ahli Waris


Waktu Penyelesaian : 20 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Persyaratan Pelayanan :

 - Surat Keterangan RT yang disahkan RW

 - FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

 - FC KTP


Waktu Penyelesaian : 20 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Persyaratan Pelayanan :

 - Surat Keterangan RT yang disahkan RW

 - FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

 - FC KTP dan kartu keluarga


Waktu Penyelesaian : 20 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Persyaratan Pelayanan :

<!--[if !supportMisalignedRows]--><!--[if !supportMisalignedRows]-->

 - Surat Keterangan RT yang disahkan RW

<!--[if !supportMisalignedRows]--><!--[endif]-->

 - FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

<!--[if !supportMisalignedRows]--><!--[endif]-->

 - FC KTP Penanggung Jawab

<!--[if !supportMisalignedRows]--><!--[endif]-->

 - FC Akte Pendirian Perusahan Bagi PT,                 CV dan Koperasi

<!--[if !supportMisalignedRows]--><!--[endif]-->

<!--[endif]-->

 - FC Perjanjian Kontrak Bangunan Bagi Yang mengontrak Bangunan

<!--[if !supportMisalignedRows]--><!--[endif]-->

<!--[endif]-->


Waktu Penyelesaian : 20 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Persyaratan Pelayanan :

 - Surat Keterangan RT yang disahkan RW

<!--[if !supportMisalignedRows]--><!--[endif]-->

 - FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

<!--[if !supportMisalignedRows]--><!--[endif]-->

 - FC KTP Penanggung Jawab

<!--[if !supportMisalignedRows]--><!--[endif]-->

 - FC Akte Pendirian Perusahan

<!--[if !supportMisalignedRows]--><!--[endif]-->

<!--[endif]-->

 - FC Perjanjian Kontrak Bangunan Bagi Yang mengontrak Bangunan

<!--[if !supportMisalignedRows]--><!--[endif]-->

<!--[endif]-->


Waktu Penyelesaian : 20 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Persyaratan Pelayanan :

 - Pengantar dari RT/RW

 - FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

 - FC KTP Penanggung Jawab

 - FC Sertifikat Tanah yang di Legalisir BPN


Waktu Penyelesaian : 20 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Kontak

Telepon : Fax :
Senin s/d Jumat 08.00 - 15.00 WIT.

Lokasi Kantor:

Desa Wayame Jl. Gamalama I RT.012/RW.07

Your message has been sent. Thank you!