Profil


tes


Struktur Organisasi


Landasan Hukum


tes

Tugas dan Fungsi


Tugas

Mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, peran serta masyarakat, serta ppeningkatan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, sesuai potensi dan sumber daya Desa

Fungsi

Menetapkan APB Desa

Menetapkan Peraturan Desa

Visi dan Misi


Visi

DESA POKA YANG RELIGIUS, SEJAHTERA , MANDIRI, DAN INOVASI.

Dalam konteks pembangunan masyarakat, Visi saya sebagai Calon Kepada Desa Poka memiliki 4 makna penting yang terinspirasi dan melekat dalam tatanan hidup masyarakat Desa Poka, yakni;

Religius     :   Salah satu nilai karakter yang saat ini pemerintah sedang giat membangun yakni pendidikan karakter guna mendidik warga bangsa menjadi manusia yang berkarakter. Dalam visi ini sikap dan perilaku yang patuh dalam melaksanakan ajaran agama atau kepercayaan yang dianut dengan sikap yang memiliki toleran dalam pergaulan termasuk pelaksanaan ibadah agama atau kepercayaan lain, hidup rukun dan saling menghormati. Menjamin hak-hak masyarakat dalam menjalankan kewajiban agama bagi masing-masing pemeluknya serta meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki akhlak dan moral yang baik, maupun etik yang berwawasan kebangsaan berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Sejahtera   :   Menggambarkan adanya peningkatan kualitas hidup masyarakat dengan terpenuhinya kebutuhan dasar meliputi pendidikan, kesehatan, lapangan usaha, tertatanya lingkungan fisik, tata kelola pemerintahan yang transparan, terjaminnya kondisi sosial dan ekonomi.

Mandiri      :   Masyarakat Desa Poka memliki sumber daya alam baik darat maupun laut yang cukup potensial. Keunggulan potensi ini merupakan peluang yang dapat dikelola dan dimanfaatkan oleh masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya. Kemandirian masyarakat dalam mengelola potensi sumber dayanya menjadi modal besar untuk memperbaiki status sosial ekonomi sehingga tidak bergantung kepada keprihatinan orang lain.

Inovasi       :   Ketersediaan sumber daya manusia yang berkualitas menghadapi perkembangan global yang semakin ketat dengan kemajuan teknologi membuat masyarakat harus memiliki kemampuan untuk menguasainya. Pilihan prioritas menghadapi  perubahan global di era milenial yang berteknologi digital membuat masyarakat Desa Poka semakin maju dan tidak tertinggal dalam perkembangan informasi yang semakin berkembang. Pengelolaan manjamen pemerintahan desa maupun manajemen usaha masyarakat selayaknya dapat mamanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan kesejahteraannya.

Misi

Misi disusun untuk memberikan tujuan dan sasaran serta arah kebijakan yang ingin dicapai dengan mengkaji lebih cermat faktor-faktor lingkungan internal maupun eksternal. Rumusan misi saya sebagai Calon Kepala Desa Poka disusun untuk memperjelas langkah mencapai perwujudan visi pembangunan Desa Poka selama 6 tahun ke depan adalah:

Misi 1 :   Meningkatkan nilai-nilai spiritualitas masyarakat.

Misi ini dimaksudkan untuk mewujudkan peningkatan nilai-nilai spiritual masyarakat sesuai kepercayaan dan keyakinan masing-masing dengan sikap toleransi, saling menghormati dalam keberagaman. Keberagaman yang merupakan anugerah Tuhan bisa mendatangkan manfaat yang besar, namun bisa menjadi pemicu konflik yang dapat merugikan masyarakat yang bersangkutan jika tidak dikelola dengan baik. Untuk tetap menjaga keharmonisan hubungan dalam masyarakat yang beragam tersebut diperlukan upaya penanaman kesadaran sikap toleransi, prinsip kesetaraan, dan transparansi dalam memandang perbedaan sebagai anugerah Tuhan.

Misi 2 :   Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan potensi sumber daya alam.

Misi ini dimaksud untuk menggambarkan derajat kehidupan warga Desa Poka yang meningkat dengan terpenuhinya kebutuhan dasar di bidang sosial, ekonomi, budaya serta lingkungan fisik sebagai bentuk perwujudan masyarakat yang sejahtera.

Misi 3 :   Memberdayakan kemandirian ekonomi keluarga berbasis sumber daya.

Misi ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat meningkatakan ekonomi keluarga dengan memanfaatkan sumber dayanya termasuk potensi sumber daya alam sehingga dapat berimplikasi pada penurunan tingkat kemiskinan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera.

Misi 4 :   Meningkatkan kemandirian masyarakat terhadap pemanfaatan teknologi digital.

               Persaingan usaha yang semakin ketat menghadapi era digitalisasi membuat banyak pelaku usaha mulai mengalihkan pasar hasil produksi dengan menggunakan aplikasi online. Produk usaha masyarakat di Desa Poka memiliki peluang pasar yang cukup potensial diminati oleh masyarakat sehingga penggunaan teknologi pemasaran melalui aplikasi online adalah pilihan sangat strategis yang dapat dikembangkan oleh pelaku usaha.

Misi 5 :   Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informatika dalam tata kelalo pemerintahan.

               Misi ini dimaksudkan agar dalam pengelolaan manajemen pemerintahan desa mengedepankan penggunaan aplikasi yang berbasis teknologi informatika. Dengan sendirinya baik sumber daya aparatur desa maupun sarana dan prasarana sedapat mungkin dapat disiapkan untuk kebutuhan operasional.

Keadaan Geografis

Sebelah Utara                    : Petuanan Negeri Hitu, Kec. Leihitu, Kab.         Maluku Tengah

Sebelah Selatan                : Negeri Rumah Tiga

Sebelah Barat                    : Kelurahan Tihu

Sebelah Timur                   : Teluk Ambon Dalam dan Desa Hunuth Durian Patah

Informasi

Persyaratan Pelayanan :

 - Surat Keterangan RT yang disahkan RW

<!--[if !supportMisalignedRows]--><!--[endif]-->

 - FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

<!--[if !supportMisalignedRows]--><!--[endif]-->

 - FC KTP Para Ahli Waris

<!--[if !supportMisalignedRows]--><!--[endif]-->

 - FC Akte Kematian Ahli Waris Yang Telah Meninggal

<!--[if !supportMisalignedRows]--><!--[endif]-->

<!--[endif]-->


Waktu Penyelesaian : 20 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Persyaratan Pelayanan :

 - Surat Keterangan RT yang disahkan RW

 - FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

 - FC KTP Kartu Keluarga

 - Phas Foto 3x4, 2 Lembar


Waktu Penyelesaian : 20 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Persyaratan Pelayanan :

 - Surat Keterangan RT yang disahkan RW

<!--[if !supportMisalignedRows]--><!--[endif]-->

 - FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

<!--[if !supportMisalignedRows]--><!--[endif]-->

 - FC KTP Orang Tua

<!--[if !supportMisalignedRows]--><!--[endif]-->

 - FC Kartu Keluarga

<!--[if !supportMisalignedRows]--><!--[endif]-->

 - FC Buku Nikah

<!--[if !supportMisalignedRows]--><!--[endif]-->

 - Keterangan Lahir dari Rumah Sakit / Bidan

<!--[if !supportMisalignedRows]--><!--[endif]-->

<!--[endif]-->


Waktu Penyelesaian : 20 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Persyaratan Pelayanan :

 - Surat Keterangan RT yang disahkan RW

 - FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

 - FCKeterangan Kematian Dari Rumah Sakit

 - FC Kartu Keluarga


Waktu Penyelesaian : 20 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Persyaratan Pelayanan :

 - Surat Keterangan RT yang disahkan RW

 - FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

 - FC Kartu Keluarga

 - FC KTP


Waktu Penyelesaian : 20 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Persyaratan Pelayanan :

 1. Antar Kelurahan

<!--[if !supportMisalignedRows]--><!--[endif]-->

 - Surat Keterangan RT yang disahkan RW

<!--[if !supportMisalignedRows]--><!--[endif]-->

 - FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

<!--[if !supportMisalignedRows]--><!--[endif]-->

 - FC KTP (2 Lb) untuk anggota keluarga yang telah mempunyai KTP

<!--[if !supportMisalignedRows]--><!--[endif]-->

<!--[endif]-->

 - FC Kartu Keluarga

<!--[if !supportMisalignedRows]--><!--[endif]-->

 2. Antar Kecamatan

<!--[if !supportMisalignedRows]--><!--[endif]-->

 - Surat Keterangan RT yang disahkan RW

<!--[if !supportMisalignedRows]--><!--[endif]-->

 - FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

<!--[if !supportMisalignedRows]--><!--[endif]-->

 - FC KTP (2 Lb) untuk anggota keluarga yang telah mempunyai KTP

<!--[if !supportMisalignedRows]--><!--[endif]-->

<!--[endif]-->

 - FC Kartu Keluarga

<!--[if !supportMisalignedRows]--><!--[endif]-->


Waktu Penyelesaian : 20 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Persyaratan Pelayanan :

 - Surat Keterangan RT yang disahkan RW

 - FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

 - FC Kartu Keluarga

 - FC KTP


Waktu Penyelesaian : 20 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Persyaratan Pelayanan :

 - Surat Keterangan RT yang disahkan RW

 - FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

 - FC KTP Penanggung Jawab

 - FC Kelengkapan Lain Jika Perlu


Waktu Penyelesaian : 20 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Persyaratan Pelayanan :

 - Surat Keterangan RT yang disahkan RW

 - FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

 - FC KTP

 - Pernyataan Belum Pernah Menikah, ditandatangani oleh yang bersangkutan diatas meterai 6000


Waktu Penyelesaian : 20 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Persyaratan Pelayanan :

 - Surat Keterangan RT yang disahkan RW

 - FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

 - FC KTP Penanggung Jawab

 - FC Pelepasan Hak / Hibah

 - FC Ahli Waris


Waktu Penyelesaian : 20 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Persyaratan Pelayanan :

 - Surat Keterangan RT yang disahkan RW

 - FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

 - FC KTP


Waktu Penyelesaian : 20 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Persyaratan Pelayanan :

 - Surat Keterangan RT yang disahkan RW

 - FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

 - FC KTP dan kartu keluarga


Waktu Penyelesaian : 20 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Persyaratan Pelayanan :

<!--[if !supportMisalignedRows]--><!--[if !supportMisalignedRows]-->

 - Surat Keterangan RT yang disahkan RW

<!--[if !supportMisalignedRows]--><!--[endif]-->

 - FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

<!--[if !supportMisalignedRows]--><!--[endif]-->

 - FC KTP Penanggung Jawab

<!--[if !supportMisalignedRows]--><!--[endif]-->

 - FC Akte Pendirian Perusahan Bagi PT,   CV dan Koperasi

<!--[if !supportMisalignedRows]--><!--[endif]-->

<!--[endif]-->

 - FC Perjanjian Kontrak Bangunan Bagi Yang mengontrak Bangunan

<!--[if !supportMisalignedRows]--><!--[endif]-->

<!--[endif]-->


Waktu Penyelesaian : 20 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Persyaratan Pelayanan :

 - Surat Keterangan RT yang disahkan RW

<!--[if !supportMisalignedRows]--><!--[endif]-->

 - FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

<!--[if !supportMisalignedRows]--><!--[endif]-->

 - FC KTP Penanggung Jawab

<!--[if !supportMisalignedRows]--><!--[endif]-->

 - FC Akte Pendirian Perusahan

<!--[if !supportMisalignedRows]--><!--[endif]-->

<!--[endif]-->

 - FC Perjanjian Kontrak Bangunan Bagi Yang mengontrak Bangunan

<!--[if !supportMisalignedRows]--><!--[endif]-->

<!--[endif]-->


Waktu Penyelesaian : 20 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Persyaratan Pelayanan :

 - Pengantar dari RT/RW

 - FC Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

 - FC KTP Penanggung Jawab

 - FC Sertifikat Tanah yang di Legalisir BPN


Waktu Penyelesaian : 20 Menit


Biaya / Tarif : Rp. 0


Kontak

Telepon : Fax :
Senin s/d Jumat 08.00 - 15.00 WIT.

Email :

Lokasi Kantor:

Jl. Ir. M. Putuhena                  

Your message has been sent. Thank you!